Kekerasan yang dialami seseorang tidak hanya membawa dampak sakit dan luka pada fisik, luka batin yang disebabkan kekerasan verbal dapat menjadi salah satu tidak lain adalah anggota dari keluarga.
Banyak pemberitaan yang memuat tentang pembunuhan, bunuh diri yang latar belakangnya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kurangnya komunikasi yang baik antara suami dan istri adalah pemicu utama terjadinya KDRT. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan KDRT iu sendiri ? Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Pelaku KDRT bisa saja suami, istri atau bahkan anak dan anggota keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya secara fisik saja, tetapi bisa secara verbal , seksual dan secara ekonomi.
Dampak psikologis korban KDRT memang banyak terjadi pada wanita dan anak. Laki-laki umumnya lebih kuat fisiknya memungkinkan untuk melakukan kekerasan dan memungkinkan pula dapat menangkis kekerasan jika terpaksa terserang, sedangkan perempuan dengan fisik yang lebih lemah tidak cukup kuat untuk melakukan kekerasan dibanding laki-laki sebagai lawannya, lebih memungkinkan menjadi objek kekerasan dan tidak cukup kuat menghindari kekerasan. Peluang perempuan menjadi pelaku kekerasan lebih sebagai upaya untuk mempertahankan diri atau membalas kekerasan yang dialami.
Fenomena kekerasan rumah tangga memunculkan sejumlah masalah psikologis antara lain:
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Lalu apakah yang dapat dilakukan jika KDRT sudah terlanjur terjadi? Kepada siapakah seseorang yang mengalami KDRT dapat meminta bantuan? Jika KDRT terjadi, maka hadapi dan tangani:
1) Istri dan suami lakukan dialog. Keduanya harus cari solusi atas masalah yang dihadapi untuk memecahkan masalah yang menjadi penyebab terjadinya KDRT yang dilakukan bapak (suami).
2) Selesaikan masalah KDRT dengan kepala dingin. Cari waktu yang tepat untuk sampaikan bahwa KDRT bertentangan hukum negara, hukum agama, budaya dan adat-istiadat masyarakat.
3) Laporkan kepada keluarga yang dianggap berpengaruh yang bisa memberi jalan keluar terhadap penyelesaian masalah KDRT supaya tidak terus terulang.
4. Kalau sudah parah KDRT seperti korban sudah luka-luka, maka dilakukan visum.
5. Laporkan kepada yang berwajib telah terjadi KDRT, korban KDRT perlu mendapat pendampingan secara psikis dan hukum.
Lingkungan yang peduli dengan situasi di sekitar memungkinkan dapat turut serta mencegah terjadinya tindak kekerasan yang berujung fatal. Dan jika dampak psikis yang terjadi akibat kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat diatasi, jangan segan untuk meminta bantuan tenaga profesional di bidang kesehatan mental untuk membantu.
Nena Mawar Sari. S.Psi.,Psikolog. C.ht