Menu

KPN Sehat RSUD Wangaya Melaksanakan RAT Tahun 2019

  • Sabtu, 30 Maret 2019
  • 908x Dilihat

Prinsip koperasi merupakan konsep jati diri koperasi sebagai perusahaan yang berorientasi pada pengguna jasa oleh (anggota), calon anggota serta koperasi lainnya. Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, SE, M.Si., dalam sambutannya, yang diwakilkan Ketut Suta, SH,MH,M.Kn.,selaku Kepala Bidang Bina Usaha, pada RAT (Rapat Anggota Tahunan) KPN Sehat RSUD Wangaya Kota Denpasar, bertempat di ruang pertemuan bawah, Jumat (29/3) kemarin. Lebih lanjut Suta menegaskan, bahwa prinsip-prinsip koperasi sebagaimana tercantum dalam UU KoperaNo.25 Tahun 1992 tantang perkoperasian dan PP No.4 Tahun 1994 tentang anggaran dasar koperasi dan peraturan lainnya, dimana keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, serta pengelolaan dilakukan secara profesional, demokratis dan gotong royong. 'Kami yakin dapat mendorong pertumbuhan kinerja koperasi dengan baik dalam memberikan pelayanan terhadap anggota maupun calon anggota, untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum', tegasnya. KPN (Koperasi Pegawai Negeri) Sehat yang berdiri sejak tahun 1988 dengan usia mencapai kepala tiga serta usaha simpan pinjamnya yang beranggotakan kurang lebih 880 anggota ini, mengalami perkembangan cukup baik, dilihat dari SHU dan keanggotaannya yang terus bertambah. 'Dengan ini harapan kami anggota merasa memiliki KPN Sehat, baik dengan cara meminjam, menabung bahkan deposito untuk menghidupkan keanggotaan daripada koperasi ini', imbuh Wayan Wiratama, SH, S.Kep, selaku Ketua KPN Sehat RSUD Wangaya Kota Denpasar periode 2018-2023. Hadir pula dalam kesempatan ini dewan pengawas, pengurus, dan seluruh anggota koperasi. Disiapkan pula beberapa hadiah menarik dalam sesi pengundian diakhir acara, dengan hadiah utama berupa satu buah sepeda motor. #humasrsudw2019