PERUBAHAN TARIF LAYANAN BAGI PASIEN UMUM PADA RSUD WANGAYA KOTA DENPASAR
Di tengah semangat penuh dedikasi untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat, RSUD Wangaya Kota Denpasar dengan hormat mengumumkan adanya penyesuaian tarif layanan. Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan dinamis dalam dunia kesehatan dan tuntutan peraturan yang berlaku.
Sejak ditetapkan pada tahun 2014, tarif layanan RSUD Wangaya Kota Denpasar tidak mengalami perubahan, dan dengan itikad baik, rumah sakit ini merasa perlu untuk melakukan penyesuaian. Hal ini dilakukan dengan tetap memegang teguh prinsip memberikan layanan kesehatan yang bermutu tinggi kepada seluruh masyarakat.
Signifikan atas penyesuaian tarif yang diberlakukan RSUD Wangaya Kota Denpasar mengimplementasikan peningkatan layanan yang disediakan. Peningkatan ini mencakup kualitas dan kuantitas, dengan penambahan jenis layanan seperti Bedah Plastik, Onkologi, ESWL, CAPD, serta pengembangan Gedung VIP. Tak hanya itu, RSUD Wangaya Kota Denpasar juga telah melengkapi diri dengan berbagai alat medis canggih untuk memastikan diagnosis dan perawatan pasien berlangsung dengan optimal.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan yang diterima dari Walikota Denpasar, dimana tarif layanan diarahkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi dan Tarif Retribusi. RSUD Wangaya Kota Denpasar, dengan penuh tanggung jawab, mengambil langkah ini untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan berkualitas dan pemenuhan ketentuan peraturan yang berlaku.
RSUD Wangaya Kota Denpasar berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, serta tetap transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan ini. Semoga perubahan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak, dan RSUD Wangaya Kota Denpasar tetap menjadi mitra terpercaya dalam upaya menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.