Terkait dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mewajibkan RSUD Wangaya Kota Denpasar untuk menyesuaikan regulasi pelaksanaan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, sebagai UPTD Dinas Kesehatan, yang diharapkan rampung tahun 2020. Demikian disampaikan Plt. Direktur RSUD Wangaya, dr. Dewa Putu Alit Parwita, M.Kes., dalam rapat konsultasi tentang regulasi yang mendukung terbentuknya UPTD RSUD Wangaya Kota Denpasar bersama Kantor Akuntan Publik Sri Marmo Denpasar, Rabu (27/3). Hadir dalam pertemuan ini beberapa pejabat struktural lainnya dilingkungan RSUD Wangaya Kota Denpasar, dari (kika) : Kabag Bina Program dan Publikasi, Drs. I Ketut Sutikayasa, Plt. Direktur RSUD Wangaya, dr. Dewa Putu Alit Parwita, M.Kes., Bapak I Gede Oka SE, Ak., MM, CPA, CA, selaku konsultan BLUD Rumah Sakit (KAP Sri Marmo Denpasar), Wadir Administrasi Umum, Drs. I Gst. Ag. Putera Dhyana, M.Si., dan Kasubag Akuntansi dan Verifikasi, Luh Putu Pariathi, SE, MM. #humasrsudw2019
05 Agustus 2025
21 Agustus 2025
14 Oktober 2025
14 Oktober 2025
20 Oktober 2025