PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Rekam Medik Elektronik

Rekam Medik Elektronik

Adanya perkembangan teknologi digital di zaman modern menyebabkan transformasi digitalisasi, termasuk di bidang pelayanan kesehatan. Terlebih lagi, pandemi mengajarkan masyarakat kemudahan akses saat data terintegrasi. Karena pertimbangan ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis elektronik (RME). 

Share
Tags