RSUD WANGAYA DINILAI AKREDITASI 16 STANDAR PELAYANAN
Sebagai Rumah Sakit yang telah mendapatkan akreditasi 12 standar pelayanan pada tahun 2002, RSUD Wangaya merasa perlu mendapatkan akreditasi 16 standar pelayanan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan ijin Rumah Sakit sesuai dengan Undang-undang Rumah Sakit dan mengingat akreditasi 12 standar pelayanan yang dimiliki RSUD Wangaya sudah tidak berlaku lagi. Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Wangaya, dr. Setiawati Hartawan, M.Kes saat menerima Tim Penilai Akreditasi Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali di Ruang Pertemuan RSUD Wangaya, Kamis 29 Juli 2010.
Adapun 16 standar pelayanan yang dinilai oleh 16 orang dari Tim Penilai Akreditasi Rumah Sakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali antara lain Administrasi dan MAnajemen, Pelayanan Medik, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Rekam Medis, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana, Pelayanan Rontgen, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Kamar Operasi, Pelayanan Pengendalian Infeksi, Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Gizi, Pelayanan Intensif dan Pelayanan Darah.
Lebih lanjut Made Nursari yang mewakili Ketua Tim Penilai Akreditasi, dr. Wiartana, M.Kes, mengatakan bahwa akreditasi adalah pedoman pengelolaan Rumah Sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. Dan hal ini tentu harus didukung dengan komitmen yang tinggi dari semua pihak Rumah Sakit. Penilaian akreditasi ini tidaklah sama seperti penilaian lomba Desa yang mana persiapannya dilakukan hanya menjelang penilaian dan setelah itu tidak berlanjut lagi, imbuh Made Nursari.
Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Akreditasi Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini akan direkomendasikan ke Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk selanjutnya dilakukan penilaian kembali oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (Ind)