Menu

RSUD Wangaya Selenggarakan Pelatihan Hospital by Laws dan Pola Tata Kelola RS

  • Selasa, 26 Juli 2011
  • 2740x Dilihat
Sebagai RS yang sudah menyandang status BLUD, RSUD Wangaya berkewajiban untuk melakukan Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance agar dapat bersaing dan menjadi RS pilihan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, A.A. Ngurah Rai Iswara dalam pembukaan Pelatihan Hospital by Laws dan Pola Tata Kelola RS di Ruang Pertemuan RSUD Wangaya, Senin (25/7). Lebih lanjut Rai Iswara mengatakan bahwa RS sangat rentan dengan berbagai permasalahan baik yang datang dari dalam maupun dari luar RS. Oleh karena itu dengan penyusunan peraturan internal RS ini diharapkan dapat meminimalisir timbulnya permasalahan. Rai Iswara juga berharap melalui Pelatihan Hospital by Laws, pola tata kelola RSUD Wangaya dapat semakin baik, sehingga di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seluruh komponen RS dapat berpijak pada peraturan tersebut. Penyelenggara kegiatan, dr. Dewa Putu Alit Parwita, M.Kes dalam laporannya mengatakan bahwa pelatihan ini diikuti 40 orang yang terdiri dari Direksi, Kepala SMF, Kepala Instalasi dan seluruh Kabag. serta Kabid. di Lingkungan RSUD Wangaya. Pelatihan berlangsung selama 2 hari dari 25 – 26 Juli 2011 dengan narasumber Drs. Dewa Putu Ngurah Brana dan dr. Hanna Permana Subanegara, MARS. Pelatihan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang peraturan internal RS sebagai landasan operasional yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan kepastian hukum kepada pengelola RS dalam mengeluarkan kebijakan.